Jumat, 01 Februari 2019

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DI INDONESIA


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DI INDONESIA

Bank dikenal sebagai lembaga keuangan. Namun, kamu tahu gak, ternyata bukan cuma bank lho yang menjadi lembaga keuangan? Ada juga lembaga keuangan yang bukan bank dan memberi sejumlah layanan seperti yang diberikan layaknya tempat di mana kamu menyimpan uang.
Keberadaan lembaga keuangan bukan bank atau LKBB ini sifatnya legal alias dijamin keberadaannya oleh peraturan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud di sini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. No. KEP-38/MK/IV/1972.
Di aturan tersebut dijelaskan kalau lembaga keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan meliputi penghimpunan dan penyaluran dana. Jadi, lembaga bukan bank yang melakukan kegiatan tersebut tetap disebut sebagai lembaga keuangan.
1.      Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dari para pesertanya dengan tujuan melindungi pesertanya dari risiko kerugian.
Sebagai contoh, kalau seseorang memiliki asuransi kesehatan, ia bakal dapat perlindungan yang bisa diklaim buat membayar biaya-biaya rumah sakit.
Dana-dana yang dihimpun inilah yang dikenal sebagai premi. Sementara perlindungannya adalah uang pertanggungan yang bisa diklaim peserta asuransi.
Karena kegiatannya dalam penghimpunan dana itulah, perusahaan asuransi digolongkan sebagai lembaga keuangan bukan bank atau LKBB.
2.      Perusahaan pembiayaan
Buat kamu yang pernah kredit motor atau mobil, pastinya akrab dengan leasing atau perusahaan finance. Nah, kedua usaha itulah yang namanya perusahaan pembiayaan.
Dikutip dari Wikipedia, perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha, seperti sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, hingga pembiayaan konsumen.
Detail kegiatan usaha perusahaan pembiayaan ini, kamu bisa lihat di bawah ini.
·         Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal. Ada dua macam leasing, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tanpa opsi (operating lease).
·         Anjak piutang (factoring) adalah pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan utang dari satu pihak ke pihak lain.
·         Usaha kartu kredit adalah pembiayaan buat pembelian barang atau jasa dengan kartu kredit.
·         Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah pembiayaan buat pengadaan barang sesuai kebutuhan konsumen yang nantinya dibayar dengan cara dicicil.
Di Indonesia ada beberapa perusahaan pembiayaan yang populer di masyarakat, seperti:
·         Sinarmas Multifinance
·         Adira Finance
·         BCA Finance
·         Astra Credit Companies
·         BFI Finance
·         CS Finance
3.      Perusahaan dana pensiun
Seperti namanya, lembaga keuangan bukan bank yang satu ini menghimpun dana yang dipakai sebagai jaminan pensiun dan hari tua nantinya. Dana yang dihimpun berasal dari gaji yang dikutip dengan persentase tertentu.
Di Indonesia program dana pensiun disediakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
·         Jaminan Hari Tua (JHT)
·         Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
·         Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
·         Tabungan dan asuransi pensiun
Buat JHT, kamu tentu udah tahu kalau program ini disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara DPLK disediakan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Kalau DPPK, biasanya dikelola perusahaan. Sementara tabungan dan asuransi pensiun jadi program Taspen dan Asabri.
4.      Koperasi simpan pinjam
Karena kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana, koperasi simpan pinjam masuk sebagai lembaga keuangan bukan bank. Berbeda dengan bank, koperasi pada dasarnya hadir atas kehendak beberapa orang yang kemudian menjadi anggotanya.
Nah, dari anggota-anggota koperasi itulah, dana dihimpun yang kemudian digunakan sesama anggota koperasi. Bunga yang ditawarkan tentu lebih terjangkau, yaitu 7 persen per tahun. Begitu juga dengan syaratnya yang lebih mudah ketimbang mengajukan di bank.
Udah gitu dengan menjadi anggota koperasi, kamu bakal dapat sisa hasil usaha atau SHU tiap tahunnya. Di koperasi terdapat pengurus dan pengawas yang dipilih saat rapat anggota koperasi.


5.      Perusahaan gadai
Pegadaian yang selama ini melayani pemberian pinjaman dengan jaminan ternyata merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, di Pegadaian kamu juga bisa memiliki tabungan, yaitu tabungan emas.
Mengajukan pinjaman di Pegadaian cukup diminati. Sebab syarat dan prosedurnya yang terbilang mudah. Kamu cuma perlu menyediakan barang-barang jaminan, seperti emas atau BPKB kendaraan bermotor. Terus bunganya juga rendah, mulai dari 0,75 persen per bulan.
Sebenarnya, gak cuma Pegadaian yang memberi layanan pinjaman. Ada beberapa perusahaan gadai yang juga menyalurkan dana pinjaman. Sebut aja Pusat Gadai, Gadai Top, hingga HBD Gadai.
6.      Perusahaan efek
Buat yang berinvestasi saham, pasti tahu apa itu perusahaan efek atau dikenal sebagai perusahaan sekuritas atau manajer investasi. Para calon investor saat hendak berinvestasi saham diharuskan buka rekening efek di perusahaan efek.
Di rekening efek itulah dana yang kamu pengin investasikan didepositkan. Barulah kemudian digunakan buat investasi.
Karena yang dilakukan perusahaan efek adalah bagian dari penyediaan jasa keuangan, perusahaan efek dikategorikan sebagai lembaga keuangan bukan bank.
Singkatnya, perusahaan efek ini berperan melakukan kegiatan jual beli efek, membantu perusahaan buat melakukan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), hingga melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek.
7.      Fintech
Rupanya fintech itu termasuk lembaga keuangan bukan bank lho. Kegiatan mereka yang salah satunya memberi pinjaman online merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan yang selama ini dilakukan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, platform financial technology atau fintech menawarkan kemudahan yang belum bank miliki. Misalnya aja dalam pemberian pinjaman. Proses aplikasi yang di fintech lebih cepat dibandingkan bank.
Namun, dari segi bunga, fintech jelas mematok bunga lebih tinggi dibanding bank. Kalau di bank, kamu bisa dapat pinjaman dengan bunga 0,8 persen per bulan. Di fintech kamu bisa dapat bunga 1 persen per hari. Besar banget, kan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lestarikan Budaya Tradisional, Warga Desa Pakong dan Desa Bicorong adakan Lomba Layang-Layang Hias

PAKONG - Mukhtar membuka secara langsung mengenai gelaran lomba layang-layang dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke-77. Dalam rangka memer...