LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK DI
INDONESIA
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan. Namun, kamu
tahu gak, ternyata bukan cuma bank lho yang menjadi lembaga keuangan? Ada juga
lembaga keuangan yang bukan bank dan memberi sejumlah layanan seperti
yang diberikan layaknya tempat di mana kamu menyimpan uang.
Keberadaan lembaga keuangan bukan bank atau LKBB ini
sifatnya legal alias dijamin keberadaannya oleh peraturan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud di sini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. No.
KEP-38/MK/IV/1972.
Di aturan tersebut dijelaskan kalau lembaga keuangan adalah
lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan meliputi penghimpunan dan
penyaluran dana. Jadi, lembaga bukan bank yang melakukan kegiatan tersebut
tetap disebut sebagai lembaga keuangan.
1.
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi
adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dari para pesertanya dengan
tujuan melindungi pesertanya dari risiko kerugian.
Sebagai contoh, kalau
seseorang memiliki asuransi kesehatan, ia bakal dapat perlindungan yang bisa
diklaim buat membayar biaya-biaya rumah sakit.
Dana-dana yang dihimpun
inilah yang dikenal sebagai premi. Sementara perlindungannya adalah uang
pertanggungan yang bisa diklaim peserta asuransi.
Karena kegiatannya
dalam penghimpunan dana itulah, perusahaan asuransi digolongkan sebagai lembaga
keuangan bukan bank atau LKBB.
2.
Perusahaan pembiayaan
Buat kamu yang pernah
kredit motor atau mobil, pastinya akrab dengan leasing atau perusahaan finance.
Nah, kedua usaha itulah yang namanya perusahaan pembiayaan.
Dikutip dari Wikipedia,
perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan bank yang melakukan
kegiatan usaha, seperti sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, hingga
pembiayaan konsumen.
Detail kegiatan usaha
perusahaan pembiayaan ini, kamu bisa lihat di bawah ini.
·
Sewa guna usaha (leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal. Ada dua macam
leasing, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tanpa
opsi (operating lease).
·
Anjak piutang (factoring)
adalah pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan utang dari satu pihak ke
pihak lain.
·
Usaha kartu kredit
adalah pembiayaan buat pembelian barang atau jasa dengan kartu kredit.
·
Pembiayaan konsumen (consumer
finance) adalah pembiayaan buat pengadaan barang sesuai kebutuhan konsumen
yang nantinya dibayar dengan cara dicicil.
Di Indonesia ada
beberapa perusahaan pembiayaan yang populer di masyarakat, seperti:
·
Sinarmas Multifinance
·
Adira Finance
·
BCA Finance
·
Astra Credit Companies
·
BFI Finance
·
CS Finance
3.
Perusahaan dana pensiun
Seperti namanya,
lembaga keuangan bukan bank yang satu ini menghimpun dana yang dipakai sebagai
jaminan pensiun dan hari tua nantinya. Dana yang dihimpun berasal dari gaji
yang dikutip dengan persentase tertentu.
Di Indonesia program
dana pensiun disediakan dalam beberapa bentuk, yaitu:
·
Jaminan Hari Tua (JHT)
·
Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK)
·
Tabungan dan asuransi
pensiun
Buat JHT, kamu tentu
udah tahu kalau program ini disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara DPLK
disediakan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Kalau DPPK, biasanya
dikelola perusahaan. Sementara tabungan dan asuransi pensiun jadi program
Taspen dan Asabri.
4.
Koperasi simpan pinjam
Karena kegiatannya
adalah menghimpun dan menyalurkan dana, koperasi simpan pinjam masuk sebagai
lembaga keuangan bukan bank. Berbeda dengan bank, koperasi pada dasarnya hadir
atas kehendak beberapa orang yang kemudian menjadi anggotanya.
Nah, dari
anggota-anggota koperasi itulah, dana dihimpun yang kemudian digunakan sesama
anggota koperasi. Bunga yang ditawarkan tentu lebih terjangkau, yaitu 7 persen
per tahun. Begitu juga dengan syaratnya yang lebih mudah ketimbang mengajukan
di bank.
Udah gitu dengan
menjadi anggota koperasi, kamu bakal dapat sisa hasil usaha atau SHU tiap
tahunnya. Di koperasi terdapat pengurus dan pengawas yang dipilih saat rapat
anggota koperasi.
5.
Perusahaan gadai
Pegadaian yang selama
ini melayani pemberian pinjaman dengan jaminan ternyata merupakan salah satu
lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, di Pegadaian kamu juga bisa memiliki
tabungan, yaitu tabungan emas.
Mengajukan pinjaman di Pegadaian
cukup diminati. Sebab syarat dan prosedurnya yang terbilang mudah. Kamu cuma
perlu menyediakan barang-barang jaminan, seperti emas atau BPKB kendaraan
bermotor. Terus bunganya juga rendah, mulai dari 0,75 persen per bulan.
Sebenarnya, gak cuma Pegadaian
yang memberi layanan pinjaman. Ada beberapa perusahaan gadai yang juga
menyalurkan dana pinjaman. Sebut aja Pusat Gadai, Gadai Top, hingga HBD Gadai.
6.
Perusahaan efek
Buat yang berinvestasi
saham, pasti tahu apa itu perusahaan efek atau dikenal sebagai perusahaan
sekuritas atau manajer investasi. Para calon investor saat hendak berinvestasi
saham diharuskan buka rekening efek di perusahaan efek.
Di rekening efek itulah
dana yang kamu pengin investasikan didepositkan. Barulah kemudian digunakan
buat investasi.
Karena yang dilakukan
perusahaan efek adalah bagian dari penyediaan jasa keuangan, perusahaan efek
dikategorikan sebagai lembaga keuangan bukan bank.
Singkatnya, perusahaan
efek ini berperan melakukan kegiatan jual beli efek, membantu perusahaan buat
melakukan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), hingga
melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek.
7.
Fintech
Rupanya fintech itu
termasuk lembaga keuangan bukan bank lho. Kegiatan mereka yang salah satunya
memberi pinjaman online merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan yang
selama ini dilakukan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dibandingkan dengan
lembaga keuangan lainnya, platform financial technology atau
fintech menawarkan kemudahan yang belum bank miliki. Misalnya aja dalam
pemberian pinjaman. Proses aplikasi yang di fintech lebih cepat dibandingkan
bank.
Namun, dari segi bunga,
fintech jelas mematok bunga lebih tinggi dibanding bank. Kalau di bank, kamu
bisa dapat pinjaman dengan bunga 0,8 persen per bulan. Di fintech kamu bisa
dapat bunga 1 persen per hari. Besar banget, kan?